DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM PIDANA PELAKU TINDAKAN ANARKIS YANG DILAKUKAN OLEH DEMONTRSAN SAAT MENYAMPAIKAN PENDAPAT DIMUKA UMUM
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Ramadhan, Mhd. Fajar
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-10 02:57:21 
Abstract :
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah salah satu bentuk penyampaian pendapat dimuka umum yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat diMuka Umum. Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor Yang Menyebabkan Pelaku Demonstran Melakukan Tindakan Anarkis dan untuk mengetahui Penegakan Hukum Pelaku Tindakan Anarkis Yang Dilakukan Demonstran. Saat Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif dapat ditarik beberapa perbandingan dengan undang- undang lain yang berkaitan dengan kegiatan demonstrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur Penindakan Pelaku Anarkis saat Demonstrasi Pelaku pelanggaran dan perbuatan anarkis dapat ditindak secara hukum sesuai pada (Pasal 24 ayat (4) Perkapolri 7/2012, Pasal 6 huruf a, Pasal 8 dan 12 Undang-undang No.9 Tahun 1998. Adapun faktor yang menjadi penyebab pelaku melakukan tindakan anarkis yaitu salah satunya Faktor Psikologi, Faktor Emosional, Kurang Seriusnya Pemerintah, DPR atau instansi negara lainnya, Tidak Puas Atas Tanggapan, Adanya Pihak Provokator, Tidak Adanya Kerja Sama Antara Pihak yang Melakukan Demonstrasi dengan Aparat. Kata Kunci:Penegakan Hukum, Tindakan Anarkis, Demonstran. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM