DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN: PERSPEKTIF DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Rakhadi, Muhammad Noor
Kemala, Ratih
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-10 03:03:57 
Abstract :
Kesehatan dianggap sebagai hak dasar manusia dan merupakan salah satu komponen penting dalam mencapai tujuan nasional Indonesia, seperti yang dinyatakan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap individu berhak mendapatkan kesehatan baik secara fisik maupun mental, serta akses ke fasilitas dan layanan yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah, sejalan dengan konsep kesejahteraan. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan restitusi, kompensasi, layanan medis, dan bantuan hukum kepada korban kejahatan yang terjadi dalam lingkup? masyarakat. Langkah-langkah tersebut diarahkan ?untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi korban, sehingga mereka dapat pulih dan mendapatkan keadilan setelah mengalami kerugian dalam konteks pelayanan medis di Rumah Sakit. dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 65 ayat (1) dalam undang-undang ini menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Perlindungan terhadap hak-hak pasien menjadi topik menarik yang patut didiskusikan. penulis bermaksud untuk menganalisis suatu permasalahan mengenai perspektif hukum positif terhadap perlindungan hak pasien dengan judul Perlindungan Hukum Atas Hak Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan: Perspektif Dari Hukum Positif Di? Indonesia. Menggunakan metode normative dengan pendekatan yuridis analisis. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak-Hak Pasien, Pelayanan Kesehatan. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM