DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI DAN EFEKTVITAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL SETELAH BERLAKUNYA UU KEKERASAN SEKSUAL STUDI KASUS DI KOTA MAKASAR
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Saputra, Risco Nur Huda
Myharto, Wiend Sakti
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-10 03:35:29 
Abstract :
Indonesia adalah negara hukum yang menganut asas-asas hukumnya. Perlindungan hukum merupakan istilah yang lebih tepat dari perlindungan hukum pada umumnya. Kekerasan seksual menjadi topik yang sering diperbincangkan. Kasus kekerasan seksual di sekolah menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan di Indonesia. Dalam acara Simfoni PPA 2021 hingga 17 Maret 2022, tercatat sebanyak 8.478 tindak kekerasan kepada perempuan, 1.272 merupakan tindak seksual. Selain itu, dari 11.952 kasus kekerasan kepada anak, 7.004 kasus (58,6 persen) ialah kekerasan seksual. Perlindungan dan pertimbangan kepentingan korban kekerasan seksual merupakan pertimbangan yang sangat penting dan harus diperhatikan dalam peradilan pidana dan kebijakan sosial. Oleh karena itu, penulis tertarik melakukan kajian lebih mendalam perihal perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual pasca pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022 berjudul ?Implementasi dan Efektifitas Perlindungan Hukum Bagi korban kekerasan seksual menurut ketentuan hukum pidana terhadap kekerasan seksual: Studi kasus di kota Makassar?. Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Tindak Pidana, Perlindungan Hukum. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM