DETAIL DOCUMENT
PELANGGARAN DISIPLIN ILMU KEDOKTERAN DALAM PENERAPAN DISIPLIN ILMU KEDOKTERAN MELALUI PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN MKDKI NOMOR 09/P/MKDKI/V/2011)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Fidyantoro, Kris
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-10 04:03:01 
Abstract :
Tenaga Medis (dokter) bukanlah seorang ?homo economicus? tetapi seorang ?homo medicus?. Artinya, Tenaga Medis (dokter) tidak boleh mendahulukan pertimbangan finansial dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melayani kesehatan pasien. Artinya, Tenaga Medis (dokter) wajib mengedepankan pertimbangan kemanusiaan demi memulihkan kesehatan pasien yang sakit agar sembuh kembali sehingga dapat menjalankan aktivitas normalnya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia berperan dalam pencegahan Malpraktek melalui fungsi pengawasan dan penerapan etika dalam menjalankan pelayanan kedokteran dan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atas Pengaduan Nomor 09/P/MKDKI/V/2011 tentang Dugaan Pelanggaran Disiplin Kedokteran bahwa adanya kesalahan prosedur penanganan yang mengakibatkan Pasien meninggal, dan Teradu tidak menjelaskan bahwa operasi sesar yang lebih dari 3 kali berisiko tinggi. Kata Kunci : Pelanggaran, Penerapan, Kedokteran 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM