DETAIL DOCUMENT
PENYEBARAN BERITA UJARAN KEBENCIAN YANG DILAKUKAN PANJI GUMILANG DALAM PERSPEKTIF UU ITE
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Sanusi, Baginda Muhammad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-10 06:05:36 
Abstract :
Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang Indonesia untuk menulis dan mengeluarkan pikiran. Saat ini, orang dapat dengan bebas membagikan pendapat mereka di media sosial. Semua sudut pandang harus diteliti dan mematuhi standar saat ini sejalan dengan akuntabilitas dan kesesuaian. Menurut Pasal 28 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kebebasan berpendapat yang tidak dibatasi dapat berujung pada tindak pidana ujaran kebencian. Riset ini juga mengkaji pelaku ujaran kebencian di Indonesia. Penelitian ini mengkaji ujaran kebencian Panji Gumilang dan ketentuan ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa mengungkapkan gagasan atau mengkritik pemerintah dapat merupakan kejahatan atau delik. Jika perbuatan tersebut memenuhi persyaratan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Elektronika Informasi dan Teknologi (selanjutnya disebut "UU ITE"), orang yang bertanggung jawab dapat dikenakan tindakan hukuman atau dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. Kata Kunci : Penyebaran Berita, Ujaran Kebencian, UU ITE. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM