DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Korupsi Dalam Upaya Memulihkan Reputasi Pasca-Ditahan Dan Pembebasan Melalui Keputusan Pengadilan
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Silalahi, Jeremy Tiberias Abidin Bertuah
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-10 06:45:49 
Abstract :
Korupsi dianggap sebagai kejahatan yang unik. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pasal 95 dan 97, diuraikan mengenai pemulihan reputasi bagi terdakwa korupsi, khususnya pejabat yang dituduh terlibat dalam tindak korupsi. Meski pengadilan memutuskan untuk membebaskan terdakwa, namun tidak ada instruksi untuk mengembalikan martabat, harkat, dan posisi pejabat tersebut. Pengadilan seharusnya, dalam keputusannya, mencantumkan pemulihan hak dan pengembalian posisi atau jabatan yang sebelumnya ditempati oleh pejabat pemerintah atau daerah, mengingat terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, juga dikenal sebagai pendekatan undang-undang, di mana fokus penelitiannya adalah pada norma-norma yang ada dalam peraturan hukum yang relevan dengan isu hukum yang sedang dianalisis. Hasil studi menunjukan pemulihan reputasi dan hak-hak pejabat yang dituduh korupsi dan kemudian dibebaskan berdasarkan Pasal 95 dan 97 KUHAP saat ini tampak belum memadai. Meskipun seorang pejabat dapat dibebaskan dari tuduhan korupsi di pengadilan, martabat dan hak-haknya belum sepenuhnya dipulihkan. Dalam situasi dimana pengadilan hanya memberikan putusan pembebasan tanpa instruksi untuk pemulihan hak tertentu, idealnya keputusan tersebut harus meliputi pemulihan hak-hak terdakwa. Kesulitan dalam memulihkan reputasi dan melaksanakan pemulihan hak ini muncul karena ketiadaan ketentuan spesifik mengenai pemulihan hak sebagai kompensasi atau pembebasan, dan juga karena hakim tidak mempertimbangkan aspek pemulihan dalam keputusannya. Kata Kunci: Rehabilitasi, Pemulihan Nama Baik, Terdakwa Korupsi, Kejahatan Korupsi 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM