DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN KONVENSI INTERNASIONAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Haj, Maulana Mubaraqal
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-10 06:53:22 
Abstract :
Perkembangan teknologi yang begitu pesat memunculkan berbagai permasalahan di masyarakat. Salah satu akibatnya tersebut adalah terciptanya sebuah media baru untuk berinteraksi yang disebut cyberspace. Di cyberspace orang bebas melakukan apapun tanpa diketahui oleh orang lain karena tidak diketahui asal-usul maupun kewarganegaraan asli seseorang. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk melakukan suatu kejahatan yang disebut cybercrime. Telah banyak usaha untuk melakukan pengaturan di cyberspace untuk mencegah terjadinya cybercrime baik oleh hukum internasional maupun hukum nasional. Salah satunya adalah dengan lahirnya Convention on Cybercrime yang dibuat oleh Dewan Eropa (European Council), aspek yang menjadi perhatian khusus dalam konvensi ini adalah masalah yurisdiksi sebuah negara dalam menangani kasus cybercrime karena semua negara tidak senang yurisdiksi negaranya dilampaui oleh negara lain, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri pengaturan mengenai cybercrime diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ITE telah mengikuti ketentuan dalam Konvensi tentang cybercrime namun dalam prakteknya Indonesia masih kesulitan menangani kejahatan siber jika dilakukan dari luar Indonesia, kecuali Indonesia ikut meratifikasi Konvensi cybercrime yang dapat mempermudah kerjasama dengan peserta terutama jika pelaku melakukan kejahatan siber di luar Indonesia. Kata Kunci : Hukum Internasional Yurisdiksi, Cybercrime, Dewan Eropa 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM