DETAIL DOCUMENT
PENGISIAN JABATAN LEMBAGA KEPRESIDENAN BERBASIS DEMOKRASI PANCASILA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Wishnu, Dewanto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-07-12 09:00:42 
Abstract :
Demokrasi Pancasila sebagai asas Hukum Tata Negara Indonesia, baik makna dan rumusannya, maupun pengejawantahan dalam pengisian jabatan lembaga kepresidenan masih menyimpan fenomena. Demokrasi Pancasila diterima secara umum oleh komponen bangsa, akan tetapi dalam perspektif politik praktis ada keraguan dan traumatik untuk mengakuinya. Dalam konteks pemilihan presiden langsung terjadi penurunan atau penegasian, yaitu bahwa pemilihan presiden langsung tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila dan bertentangan dengan sila ke - 4 Pancasila, yang juga dipandang sebagai hanya satu-satunya cara dalam menentukan presiden dan wakil presiden. Disertasi ini membahas rumusan masalah ?bagaimana makna dan rumusan demokrasi Pancasila sebagai asas Hukum Tata Negara Indonesia?? dan ?bagaimana pengisian jabatan lembaga kepresidenan dalam kerangka UUD NRI Tahun 1945 sebagai pengejawantahan demokrasi Pancasila?? Metode penelitian yang digunakan termasuk tipologi penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berbasis pada bahan hukum baik primer, sekunder, maupun bahan hukum tersier, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pembahasan bersifat analitis-deskriptif-kualitatif serta yuridis-normatif. Hasil penelitian, kesimpulan: (1) demokrasi Pancasila mempunyai makna formil dan materil sebagai demokrasi khas Indonesia yang ditopang oleh nilai-nilai baik sosial, budaya, atau tradisi bangsa. Rumusan demokrasi Pancasila berintikan cara pengambilan keputusan dengan unsur musyawarah-mufakat dalam perwakilan dan unsur dengan suara terbanyak. (2) dalam perspektif Hukum Tata Negara, terminologi ?pengisian jabatan lembaga kepresidenan? merupakan konsep yang tepat dibandingkan ?pemilihan presiden langsung?. Menurut UUD NRI Tahun 1945, pengertian pemilihan presiden langsung merupakan bagian dari pengertian pengisian jabatan lembaga kepresidenan mengacu pada Pasal 6A, Pasal 7B dan Pasal 8. Pengisian jabatan lembaga kepresidenan menunjukkan pengejawantahan demokrasi Pancasila. Saran: (1) perlu kemauan politik (political will) untuk meneguhkan demokrasi Pancasila sebagai paradigma nasional yang diikuti dengan penataan atau pembentukan instrumen hukum. Perlu perubahan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 dengan menyisipkan norma pengaturan demokrasi Pancasila, dan MPR harus menerbitkan keputusan yang bersifat pengaturan sebagai pedoman pelaksanaan demokrasi Pancasila. (2) perlu pengaturan tentang pengisian jabatan lembaga kepresidenan dalam suatu undang-undang yang integratif dan komprehensif meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat dan pemilihan tidak langsung oleh MPR. Presiden dan DPR harus mengubah dan membuat undang-undang baru. Secara khusus, materi muatan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden langsung (eksekutif) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harus dipisahkan dengan aturan pemilihan legislatif. Konstruksi dan susunan norma pada Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 harus diubah dengan cara menukar posisi ayat (2) menjadi ayat (1), karena pengisian jabatan lembaga kepresidenan secara langsung oleh rakyat dimulai dengan proses internal partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung atau mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM