DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN ABSOLUT SENGKETA PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Suriyanto, Suriyanto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-07-13 03:49:49 
Abstract :
Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia yang kian pesat membuka peluang terjadinya sengketa perbankan syariah. Penyelesaian sengketa perbankan syariah secara litigasi dapat dilakukan melalui dua lembaga peradilan yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Dualisme penyelesaian sengketa tersebut oleh beberapa kalangan tidak hanya dianggap sebatas persoalan sengketa kewenangan antara dua pranata sosial saja, tetapi menimbulkan ?ketidakpastian hukum? bagi para pihak yang bersengketa. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang menghapus penjelasan Pasal 55 Ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mencabut kewenangan Pengadilan Negeri dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah dan memberikan kewenangan absolut kepada Pengadilan Agama. Tetapi fakta dilapangan masih ada penyelesaian sengketa perbankan syariah pada Pengadilan Negeri. Penulis ingin meneliti tentang Kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili sengketa Perbankan Syariah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk analisis data dilakukan dengan metode Analisis Yuridis Kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan dalam mengadili sengketa perbankan syariah, karena yang memiliki kewenangan absolut dalam menangani sengketa perbankan syariah adalah Pengadilan Agama. Kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah bersifat atribusi, yaitu kewenangan yang langsung bersumber dari undang-undang dalam arti materiil. Kewenangan ini bersumber dari Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama dan diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012 yang menghapus penjelasan Pasal 55 Ayat (2) dan Ayat (3),kepastian hukum putusan Pengadilan Negeri mengenai sengketa perbankan syariah dapat dianggap batal 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM