DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN HUKUM HAK ASUH ATAS ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT HUKUM POSITIF (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 0914/ PDT.G/2014/PA.JKT.SEL)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Meysita, Arrum
Subject
KD England and Wales 
Datestamp
2022-07-18 02:30:04 
Abstract :
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dimata hukum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam tulisan ini permasalahan yang di angkat ialah Bagaimana kedudukan hukum hak asuh atas anak pasca perceraian Menurut Hukum Positif dalam Putusan No.0914/pdt.G/2014/PA.Jkt.Sel. Dan Siapakah yang diberikan wewenang melakukan hak asuh anak pasca perceraian. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Bahwa kedudukan hukum anak pasca perceraian akibat perbedaan agama menurut hukum positif di Indonesia. Status anak itu dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu: Pertama, Anak yang dilahirkan sewaktu Islam, anak ini adalah anak muslim, menurut kesepakatan para fuqaha; Kedua, Anak yang dikandung sewaktu Islam dan dilahirkan setelah murtad, maka hukumnya adalah sama dengan anak yang dilahirkan sewaktu Islam. Ketiga, Anak yang dikandung dan dilahirkan setelah murtad, maka anak itu hukumnya kafir karena dia dilahirkan diantara kedua orang tuanya yang kafir, tidak ada pendapat lain dalam masalah ini. Adapun wewenang hak asuh anak jatuh kepada ibunya, karena di dalam kasus ini anak tersebut belum dewasa/ belum mmayiz. Namun beda hal jika ibu nya murtad, maka tidak berhak atas hak asuh anak tersebut. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM