DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada PT. Vietmindo Energitama Yang di PHK Saat Masa Kerja Berlansung
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Firda, Miranti
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-07-26 04:19:37 
Abstract :
Perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungannya dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah) terhadap pemerintah (yang memerintah). Berkaitan dengan rakyat, di dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dalam bentuk lain. Apabila dalam perjanjian kerja pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja, maka sangatlah penting untuk melakukan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh tersebut. Metode penelitian yang di ambil oleh penulis secara yuridis empiris, yaitu dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat dan menemukan kebenaran serta fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, wawancara dan observasi. Bentuk perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh pekerja adalah kepastian hukum tentang adanya perlindungan hukum bagi pekerja yang di PHK dalam masa kontrak yang sedang berjalan. Pekerja yang mengalami PHK mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Upaya bagi pekerja yang mengalami perselisihan hak, kepentingan, PHK, Perselisihan antar serikat pekerja. Upaya dapat dilakukan secara perundingan bipartit, mediasi hubungan industrial, konsiliasi hubungan industrial, arbitrase hubungan industrial yang semuanya melalui pengadilan hubungan industrial UU PHI Nomor 2 Tahun 2004. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM