DETAIL DOCUMENT
TINJUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE (Studi Kasus Putusan Nomor : 115/PID.SUS/2017/PT.PBR)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Zisrel, Trey Marganda
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-05 08:14:20 
Abstract :
Globalisasi dan perkembangan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya perbuatan, penyediaan, penyebarluasan, dan penggunaan jasa prostitusi. Tindak pidana prostitusi telah diatur dalam delik kesusilaan pada pasal 296 dan 506 KUHP, dan bila dilakukan melalui media elektronik dapat dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE. Sebagaimana kasus dalam Putusan Nomor: 115/PID.SUS/2017/PT.PBR. Dalam kasus ini terdakwanya terdiri dari sekelompok orang (Terdakwa 1-7). Para terdakwa diduga menyediakan tempat dan pekerja seks komersil dengan kedok panti pijat dan juga mencarikan pelanggan menggunakan media elektronik. Rumusan Masalah pada skripsi ini adalah: 1. Bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana prostitusi online di Indonesia berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE? 2. Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam menyelesaikan perkara pelaku tindak pidana prostitusi online dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah; pertama bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana prostitusi online dalam Putusan No. 115/PID.SUS/2017/PT.PBR mengabulkan dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum pasal 296 KUHP jo Pasal 55 (1) KUHP yang mana semua unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal tersebut telah terpenuhi. Kedua bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana dalam Putusan No. 115/PID.SUS/2017/PT.PBR telah sesuai tuntutan jaksa. Di sisi lain Pasal 27 ayat 1 Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) belum dapat digunakan untuk menjerat penyedia jasa layanan prostitusi online sementara penanggulangannya bergantung pada prostitusi konvensional yaitu Delik Kesusilaan KUHP 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM