Abstract :
Masalah perlindungan hukum konsumen terhadap dampak persaingan
tariff telepon seluler prabayar antar operator perlu mendapatkan perhatian
dari Pemerintah dalam bentuk kebijakan publik untuk memenuhi hak-hak
konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha operator yang sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan
Usaha dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Di lapangan menunjukkan persaingan antar para pelaku
usaha penyelenggara produk provider telekomunikasi di Indonesia
seringkali menyebabkan kerugian bagi konsumen. Tiga operator ponsel di
Indonesia seakan-akan bersaing untuk merebut pelanggan atau pengguna
kartu prabayar yang dihasilkannya. Telkomsel, Satelindo, dan
Exelcomindo bersaing untuk memperebutkan pasar seluler dengan
melempar produk kartu prabayar yang menawarkan keunggulan masing?masing. Bertolak dari fakta tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa
yang murah itu belum tentu efisien, tapi yang efisien itu pasti murah.
Dengan demikian, apalah artinya harga prabayar yang murah jika pada
saat digunakan sering terputus, atau kualitas suaranya kurang jelas,
cakupnya terbatas, dan sebagainya. Masyarakat umumnya sering terjebak
pada kesan pertama dengan harga menggiurkan tetapi kualitasnya tidak
dapat memuaskan penggunanya. Metode penelitian yang penulis gunakan
adalah metode yuridis normatif yaitu menganalisis kaitan antara
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum
dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan
yang dibahas. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa di lapangan
menunjukkan persaingan antar para pelaku usaha penyelenggara produk
provider telekomunikasi di Indonesia seringkali menyebabkan kerugian
bagi konsumen