DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SECARA BERSAMA-SAMA DIMUKA UMUM (Studi Kasus Putusan No. 38/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bdg)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Yovi, Weriyanda
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-05 08:36:32 
Abstract :
Anak yang melakukan tindak pidana berbeda dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Dalam penanganan kasus pidana dengan pelaku anak perlu mempertimbangkan kedudukan anak. Seluruh anak berhak memperoleh perlindungan termasuk dengan anak yang melakukan tindak pidana hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam penulisan skripsi ini yang yang menjadi permasalah adalah: (1) Bagaimanakah Penerapan Hukum oleh Hakim terhadap Perkara Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan anak Secara Bersama-Sama Dimuka Umum Oleh anak dalam Putusan Nomor 38/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bdg? (2) Apakah Dalam Kasus Putusan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Anak Secara Bersama-Sama Dimuka Umum Oleh Anak dalam Putusan Nomor 38/Pid.Sus?Anak/2018/PN.Bdg Hakim Telah Memperhatikan Perlindungan Terhadap Anak? Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yurudis sosiologis dengan jenis penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan dilakukan dengan observasi, analisis dan dirumuskan sebagai data penunjang. Metode analisa data menggunakan analisis kualitatif yaitu uraian data dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan tidak tumpang tindih sehingga memudahkan implementasi data dan pemahaman hasil analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian perkara No. 38/pid.sus?anak/2018/pn.bdg. Hakim menerapkan pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum dengan vonis pidana penjara selama tiga (3) tahun dengan dasar pertimbangan?pertimbangan yuridis dan sosiologis. Putusan perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak secara bersama?sama dimuka umum oleh anak hakim telah memperhatikan perlindungan terhadap anak. Selain menggunaka pertimbangan yuridis hakim juga menggunakan pertimbang sosiologis dimana terdakwa masih anak-anak, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan terdakwa belum pernah di hukum. Selain itu hakim juga menyidangkan anak dalam ruang sidang khusus Anak dan tertutup untuk umum, kecuali dalam pembacaan putusan. Selama proses persidangan anak didampingi oleh orang tua dan Advokat. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM