Abstract :
Anak yang melakukan tindak pidana berbeda dengan orang dewasa
yang melakukan tindak pidana. Dalam penanganan kasus pidana dengan
pelaku anak perlu mempertimbangkan kedudukan anak. Seluruh anak berhak
memperoleh perlindungan termasuk dengan anak yang melakukan tindak
pidana hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam
penulisan skripsi ini yang yang menjadi permasalah adalah: (1) Bagaimanakah
Penerapan Hukum oleh Hakim terhadap Perkara Tindak Pidana Kekerasan
Yang Dilakukan anak Secara Bersama-Sama Dimuka Umum Oleh anak dalam
Putusan Nomor 38/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bdg? (2) Apakah Dalam Kasus
Putusan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Anak Secara
Bersama-Sama Dimuka Umum Oleh Anak dalam Putusan Nomor 38/Pid.Sus?Anak/2018/PN.Bdg Hakim Telah Memperhatikan Perlindungan Terhadap Anak?
Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yurudis
sosiologis dengan jenis penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan dilakukan dengan
observasi, analisis dan dirumuskan sebagai data penunjang. Metode
analisa data menggunakan analisis kualitatif yaitu uraian data dalam bentuk
kalimat yang teratur, logis dan tidak tumpang tindih sehingga memudahkan
implementasi data dan pemahaman hasil analisis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian perkara No. 38/pid.sus?anak/2018/pn.bdg. Hakim menerapkan pasal 170 KUHP tentang kekerasan
yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum dengan vonis
pidana penjara selama tiga (3) tahun dengan dasar pertimbangan?pertimbangan yuridis dan sosiologis.
Putusan perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak secara bersama?sama dimuka umum oleh anak hakim telah memperhatikan perlindungan
terhadap anak. Selain menggunaka pertimbangan yuridis hakim juga
menggunakan pertimbang sosiologis dimana terdakwa masih anak-anak,
bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan
mengulangi lagi perbuatannya, dan terdakwa belum pernah di hukum. Selain itu
hakim juga menyidangkan anak dalam ruang sidang khusus Anak dan tertutup
untuk umum, kecuali dalam pembacaan putusan. Selama proses persidangan
anak didampingi oleh orang tua dan Advokat.