DETAIL DOCUMENT
PENGGELAPAN DALAM JABATAN KARENA MENGUASAI BARANG YANG DILAKUKAN OLEH MARKETING PT. SETIAJAYA MOBILINDO CABANG DEPOK (Studi Putusan Nomor 556/Pid.B/2018/PN.DPK
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Yoga, Alvi Setiawan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-05 08:57:47 
Abstract :
Dalam penelitian skripsi ini membahas tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena ada hubungan kerja yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Depok dengan putusan Nomor 556/Pid.B/2018/PN.DPK. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini penerapan unsur tentang penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 374 KUHP dan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terkait penggelapan dalam jabatan. Metode yang digunakan penelitian ini, jenis penelitian hukum normative yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Di antara unsur-unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 374 KUHPidana karena terdakwa dalam melakukan tindak pidana penggelapan merupakan karyawan yang bertugas sebagai marketing menawarkan barang pada konsumen dan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam penjatuhan putusan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena ada hubungan kerja sebagai marketing berdasarkan Pasal 374 KUHP sebagai dakwaan Primair dan tidak menggunakan Pasal 372 KUHP sebagai dakwaan Subsidair 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM