Abstract :
Dalam penelitian skripsi ini membahas tentang penggelapan yang
dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena ada hubungan kerja
yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Depok dengan putusan Nomor
556/Pid.B/2018/PN.DPK. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini
penerapan unsur tentang penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal
374 KUHP dan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara terkait penggelapan dalam jabatan. Metode yang digunakan
penelitian ini, jenis penelitian hukum normative yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Di antara unsur-unsur yang
didakwakan oleh jaksa penuntut umum yang dianggap terbukti secara sah
dan meyakinkan adalah Pasal 374 KUHPidana karena terdakwa dalam
melakukan tindak pidana penggelapan merupakan karyawan yang
bertugas sebagai marketing menawarkan barang pada konsumen dan
pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam penjatuhan putusan tindak
pidana penggelapan dalam jabatan karena ada hubungan kerja sebagai
marketing berdasarkan Pasal 374 KUHP sebagai dakwaan Primair dan
tidak menggunakan Pasal 372 KUHP sebagai dakwaan Subsidair