DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 6/PID.SUS�ANAK/2017/PT.MDN)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
YAYAN, SURYA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-05 09:10:03 
Abstract :
Mental anak yang masih dalam tahap pencarian jati diri, kadang mudah terpengaruh dengan situasi dan kondisi lingkungan disekitarnya. Tidak sedikit tindakan seorang anak akhirnya menyeret mereka berurusan dengan aparat penegak hukum, sehingga jadilah sedorang anak berkonflik dengan hukum. Keadaan anak yang berkonflik dengan hukum seperti anak sebagai pelaku tindak pidana, diperlakukan perangkat hukum untuk mencegah keadaan yang lebih parah dengan memberikan perlindungan hukum kepada anak dengan mengutamakan kepentingan yang terbaik untuk anak. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus tentang anak yang berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusannya Nomor : 6/PID.SUS?ANAK/2017/PT.MDN. Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana pengaturan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ? dan 2) Bagaimana penerapan diversi dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pencurian dengan kekerasan pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 6/PID.SUS-ANAK/2017/PT.MDN ?. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang meletakkan hukum sebagai suatu norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis simpulkan bahwa Penerapan diversi dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pencurian dengan kekerasan mengacu kepada Undang?Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sisten Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya yang mengatur tentang pemberlakukan diversi terhada apan yang berhadapan dengan hukum. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 6/PID.SUS-ANAK/2017/PT.MDN, ternyata hakim dalam putusannya perpedoman kepada Undang-Undang di atas sehingga hakim memutuskan, walaupun anak (terdakwa) dipidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, tidak perludijalani oleh Anak, kecuali jika Anak telah melakukan perdamaian dalam bentuk tertulis dengan Anak Korban atau dengan keluarga Anak Korban 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM