DETAIL DOCUMENT
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 194/PID.SUS/2014/PBR
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Teguh, Supriono
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-10 10:16:26 
Abstract :
Pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan di pihak lain pemidanaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari kemungkinan melakukan perbuatan yang serupa. Penyalahguna narkotika, dapat dikelompokkan mulai dari pengguna, pengedar, dan Bandar. Sudah tentu pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika sesuai dengan katagorinya, apakah dia sebagai pengguna, pengedar, atau Bandar, atau dalam praktiknya ada yang bertindak sebagai perantara. Dalam penelitian skripsi ini penulis membahas pelaku tindak pidana sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika yang diawali dengan permufakatan jahat sebagaimana contoh kasus yang telah diputus oleh Pengadilan dengan putusannya Nomor 194/PID.SUS/2014/PBR. Adapun rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana penerapan sanksi pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana permufakatan jahat dalam jual beli narkotika ? dan 2) Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jualbeli narkotika seperti dalam Putusan pengadilan Nomor 194/PID.SUS/2014/PBR ?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif adalah penelitian hukum doktriner yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Disebut penelitian hukum doktriner, karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain, sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Akhirnya dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana permufakatan jahat dalam jual beli narkotika, dalam praktiknya masih banyak aparat penegak hukum di Indonesia menerapkan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika untuk menjerat pelaku tindak pidana selesai yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Namun sebenarnya hal tersebut tidak sesuai dengan pengertian permufakatan jahat yang autentik. Karena permufakatan jahat yang didefinisikan Pasal 1 angka 18 UU Narkotika dianggap sebagai Lex Specialist dari KUHPidana. Adapun Pasal 1 angka 18 UU Narkotika sebagai berikut: "Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi,menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika20 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM