DETAIL DOCUMENT
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN PELANGGARAN BERAT (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 208 /Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Bahrudin, Bahrudin
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-15 04:42:07 
Abstract :
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi disebabkan oleh berbagamacam alasan, antara lain karena pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat.Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, yangberbunyi: ?Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruhdengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat bahwa, pekerja/buruh yang terbukti telah melakukan kesalahan berat.? Jika dipahami makamaksud ketentuan ini menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan PemutusanHubungan Kerja secara sepihak apabila pekerja/buruh terbukti melakukankesalahan berat.Kesalahan berat sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada dasarnya adalahmerupakan perbuatan pidana yang penyelesaiannya harus mengikuti hukum acarapidana yang berlaku, oleh karena itu mekanisme pemutusan hubungan kerjakarena pekerja melakukan kesalahan berat tidak boleh dilakukan secara sepihakoleh pengusaha tetapi harus menunggu proses peradilan pidana sampai terbitputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakanbahwa pekerja telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan berat. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 012/PUU-I/2003 ini, Pemutusan Hubungan Kerja atas kesalahan berat baru dapat dilakukan oleh pengusaha setelah pelaku terbukti dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 tersebut, pada tanggal 7 Januari 2005, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No. SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005 yang pada intinya meminta pengusaha baru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja karena alasan kesalahan berat setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Efektifitas penegakan hukum amat berkaitan erat dengan efektifitas hukum. Penulis menganggap pada putusan Perkara Putusan Nomor 208 /Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg penegakkan hukum kurang efektif sehingga mengakibatkan kesewenang ? wenangan oleh perusahaan dan yang dirugikan adalah pekerja, Dengan adanya putusan tersebut perusahan akan bersikap tidak sesuai dengan yang dicita-citakan oleh undang ?undang dan bersikap dengan semaunya, Hakim sebagai penegak hukum seharusnya memberikan putusan sesuai dengan isi aturan hukum yang berlaku. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM