DETAIL DOCUMENT
KONSISTENSI PENEGAKAN HUKUM DALAM RANGKA MEMBERANTAS DAN MENANGGULANGI PREMANISME
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Lestari Hendra, Suteja
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-15 04:42:45 
Abstract :
Suburnya tindakan kriminal di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peranan penguasa juga. Di masa lalu, para preman terkesan diorganisir oleh kekuatan tertentu untuk kemudian memberikan kontribusi bagi aman dan langgengnya kekuasaan. Sebagai kompensasi para preman diberikan kebebasan untuk menjalankan aksinya tanpa takut diperlakukan keras oleh negara dan mungkin hal ini masih terjadi. Premanisme adalah perilaku yang meresahkan serta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Faktor utama munculnya premanisme di Indonesia memang bermula pada perekonomian yang sulit dan banyaknya pengangguran di sekitar kita. Namun jika kita cermati untuk saat ini, faktor utama kemunculan premanisme adalah karena minimnya sebuah pendidikan dan kurangnya penanaman moral yang baik bagi rakyat. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana premanisme ? dan 2) Bagaimana upaya secara konsisten penegakan hukum oleh Polri dalam rangka menanggulangi dan memberantas premanisme jalanan ?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer,sekunder maupun tersier. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa 2. Upaya secara konsisten penegakan hukum oleh Polri dalam rangka menanggulangi dan memberantas premanisme jalanan, dilakukan dengan menempuh dengan upaya secara preventif, represif, dan dengan cara preemtif. Cara preventif dilakukan dengan cara melakukan tugas patroli dialogis maupun patroli rayon bertujuan untuk memperkecil ruang gerak bagi para preman untuk melakukan kejahatan dengan kekerasan. Cara represif dilakukan untuk menindak aksi-aksi premanisme yang terjadi di masyarakat. Dan cara preemtif dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa hukum menjanjikan perlindungan dan memajukan kesejahteraan yang selanjutnya mereka akan menikmati keuntungan berupa perlindungan dan kesejahteraan tersebut serta dampak yang ditimbulkan dari berbagai aksi premanisme. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM