DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN SANKSI PIDANA SEUMUR HIDUP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 80/PID/2012/ PT.BTN)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Yulius, Qiuli
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-15 04:25:28 
Abstract :
Penanganan terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinasy crime) memerlukan usaha ekstra keras (extra Ordinary effort). Semua instansi, baik pemerintah maupun swasta harus fokus dengan perannya masing-masing dalam penanganan terorisme dan peningkatan kerja sama yang sangat luas dari seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah telah membuat undang-undang baru dalam upaya mencegah terjadinya aksi terorisme yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Dalam penelitian tesis ini penulis memberikan contoh kasus tindak pidana terorisme yang ditelah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan Putusannya Nomor : 80/PID/2012/ PT.BTN, dan terdakwanya dijatuhi sanksi pidana seumur hidup. Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana penerapan sanksi seumur hidup terhadap pelaku tindak pidana terorisme dalam Putusan Pengadilan Nomor 80/PID/2012/ PT.BTN ? dan 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana semumur hidup terhadap pelaku tindak pidana terorisme ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Penerapan sanksi seumur hidup terhadap pelaku tindak pidana terorisme dalam Putusan Pengadilan Nomor 80/PID/2012/ PT.BTN, merujuk kepada ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, menetapkan bahwa : ?Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap ObjeK Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM