DETAIL DOCUMENT
TANGGUNGJAWAB ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH SESUAI KONSEP BICAMERAL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
M. Gilang Adryatama, Putra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-15 06:53:06 
Abstract :
Di Indonesia setelah terjadi reformasi timbul gagasan baru untuk membentuk lembaga perwakilan dengan sistem dua kamar (biucameral), hal tersebut dalam rangka mengikut sertakan daerah terhadap jalannya politik dan pengelolaan negara, maka terjadilah perubahan UndangUndang Dasar 1945 yang merubah utusan daerah dalam keaggotaan MPR dihapus dan diganti dengan sebuah lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), adalah merupakan badan sehari-hari yang turut serta menentukan dan mengawasi jalannya politik dan pengelolaan negara. Selanjutnya MPR kedudukannya setara dengan dengan lembaga tinggi Negara lainnya. Artinya MPR telah dirombak dalam struktur perwakilan dengan mengatut sistem dua kamar (bicameral). Kamar pertama (Primer chamber) ditempati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kamar kedua (second chamber) ditempati oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Rumusan masalah yang akan penulis bahas dalam penelitian skripsi ini adalah : 1) 1. Bagaimana kewenangan DPD sesuai konsep bicameral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ? dan 2) Bagaimana tanggungjawab anggota DPD terhadap Daerah yang diwakilinya dengan keterbatasan kewenangan yang dimilikinya ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwaKewenangan DPD sesuai konsep bicameral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Pasal 224 ayat (1) yang menegaskan sebagai berikut: a) mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitandengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan danpemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dansumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangankeuangan pusat dan daerah; b) membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yangberkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c) membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undangundang yangdiajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d) memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,dan agama; dan e) melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenaiotonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber dayaekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM