DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PT. DASA WINDU AGUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS PUTUSAN No. 47/PDT.SUS-PHI/2019/PN.Bdg).
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Bunadi, Bunadi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 06:10:16 
Abstract :
Perselisihan hubungan industrial sering terjadi dibanyak perusahaan. Proses PHK seringkali tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan, salah satunya mengenai PHK terhadap pekerja PKWT/Kontrak. Rumusan masalah yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah, (1) Bagaimana peranan serikat pekerja di perusahaan PT. Dasa Windu Agung dalam memperjuangkan perselisihan PHK terhadap pekerja PKWT/Kontrak ? (2) Apakah Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. Dasa Windu Agung sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu memandang hukum sebagai norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, sifat penelitian deskriptif analitis yaitu suatu penelitian untuk memperoleh gambaran tentang obyek pokok masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, peranan serikat pekerja diperusahaan PT. Dasa Windu Agung dalam memperjuangkan perselisihan PHK terhadap pekerja PKWT/Kontrak sesuai dengan UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI pasal 6 jo pasal 8 jo pasal 81, yaitu dengan melakukan upaya Bipartit antara pihak serikat pekerja dengan perusahaan, karena upaya Bipartit gagal selanjutnya mengajukan permohonan Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja. Upaya mediasipun masih gagal selanjutnya mengajukan Gugatan Perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial meskipun tidak berhasil. Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. Dasa Windu Agung bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (1), (2), dan (7). Selain itu Hakim PHI dalam memutus perkara No. 47/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bdg tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat (pihak pekerja). Seharusnya terhadap permasalahan ini tidak perlu terjadi, apabila perusahaan PT. Dasa Windu Agung mematuhi dan memahami aturan ketenagakerjaan tentang pekerja yang boleh diperjanjikan secara PKWT atau PKWTT. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM