DETAIL DOCUMENT
PEMIDANAAN TERHADAP PALAKU PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor : 50/PID.SUS/2015/PT.PBR)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Mega Dian, Siahaan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-15 08:53:37 
Abstract :
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah sedemikian cepat sehingga mempengaruhi setiap aspek kehidupan, perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Tanpa disadari produk teknologi sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi kelancaran hidup manusia. Berbagai macam informasi bisa didapatkan dari internet yang tentunya sangat bermanfaat apabila penempatannya benar, akan tetapi jika dibuat untuk merusak maka seluruh pengguna juga akan mendapat informasi yang merusak moral individu itu sendiri. Tidak tertutup kemungkinan tanpa terasa komunikasi yang dilakukan dapat atau berkuatan penghinaan dan pencematan nama baik yang oleh penggunaanya tidak disadari. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus tentang tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan putusannya Nomor : 50/PID.SUS/2015/PT.PBR, dan pelaku nya diputus dengan pidana 6 (enam) bulan penjara. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah :1) Bagaimana bentuk pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ? dan 2) Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Putusan Pengadilan Nomor : 50/PID.SUS/2015/PT.PBR ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, artinya penulis menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa Sanksi tindak pidana pencemaran nama baik ditinjau dari hukum pidana Indonesia, tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh korban pencemaran nama baik melalui media jaringan sosial tersebut dapat melakukan gugatan baik secara perdata maupun tuntutan secara pidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tuntutan ganti rugi terhadap pelaku yang didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, diperkenankantuntutan ganti rugi materil dan ganti rugi immateril. korban dapat mengacu pada UU ITE Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana rujukan dan digunakan oleh majelis hakim dalam menangani perkara dengan Putusan Nomor : 50/PID.SUS/2015/PT.PBR. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM