DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG BEKERJA PADA MALAM HARI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Dede, Nuranto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 06:06:57 
Abstract :
Pekerja merupakan bagian dari tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang telah melakukan kerja, baik bekerja untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja atau di bawah perintah pemberi kerja sebagaimana diatur pada Pasal 86 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Bekerja diatur oleh waktu kerja yang ditetapkan oleh pemberi kerja/pengusaha dan disepakati oleh pekerja, Terhadap sebagian tempat usaha waralaba contohnya misalnya Mini Market Indomaret di Danau Sunter Jakarta Utara mengatur waktu kerja 24 jam yang memperkerjakan pekerja pada malam hari, berkaitan hal tersebut, perlindungan hukum sangat penting didapat oleh pekerja tersebut. Rumusan masalah sebagai berikut : 1.Bagaimana Pengaturan Terhadap Tenaga Kerja Yang Bekerja pada malam hari Berdasarkan Undang-Undang? 2.Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Bekerja pada malam hari Berdasarkan Undang-Undang?. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang ditunjang dengan penelitian kepustakaan (library research. Penelitian kepustakaan, dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan yang diteliti untuk memperoleh data. Mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari masih kuarang memadai, bahhan terhadap aturan yang sudah ada pun belum optimal terealisasi mengingat masih terdapat hambatan-hambatan baik dari sisi pengusaha, pekerja, maupun pemerintah sebagai instansi yang mengeluarkan kebijakan aturan secara umum maupun fungsi pengawasannya. Kesimpulan Perlindungan yang telah diberikan oleh pengusaha yang melaksanakan operasional 24 jam kepada para Tenaga Kerjanya, terutama Tenaga Kerjanya yang bekerja pada malam hari belum sepenuhnya dilaksanakan dan belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk itu perlunya diatur tentang perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja pada malam hari harus dibuat lebih spesipik dan mencantumkan juga pengaturan bagi tenagakerja laki-laki yang bekerja pada malam hari. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM