DETAIL DOCUMENT
EFEKTIFITAS PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG MENGHALANGI MOBIL PEMADAM KEBAKARAN SEBAGAI SALAH SATU PENGGUNA UTAMA JALAN
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Muhammad Dhiron, Alfianto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-15 09:41:54 
Abstract :
Kasus kebakaran pada umumnya sering terjadi di lokasi dengan tingkat kepadatan aktivitas yang terbilang sangat tinggi sehingga diperlukan kewaspadaan dari masyarakat akan bahaya kebakaran yang dapat mengakibatkan kerugian baik material maupun jiwa. Akibatnya yaitu sulitnya mobil dan petugas pemadam kebakaran menjangkau lokasi terjadinya kebakaran. Belum lagi tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk memberikan prioritas jalan kepada mobil pemadam kebakaran yang melaju menuju lokasi terjadinya kebakaran. Suatu kenyataan lainnya bahwa adanya ketentuan bahwa masyarakat untuk memberikan prioritas kepada beberapa kendaraan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ, namun tidak diikuti dan diatur tentang sanksi bagi masyarakat yang mungkin sengaja atau tidak sengaja menghalanghalangi kendaraan tersebut dalam menjalankan tugasnya. Rumusan masalah yang menjadi pembahasan penulis adalah : 1) Bagaimana penerapan prioritas kepada mobil pemadam kebakaran sebagai pengguna utama jalan ? dan 2) Bagaimana upaya pemerintah dalam penerapan prioritas kepada mobil pemadam kebakaran sebagai pengguna utama jalan?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, artinya penelitian ini teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan studi kepustakaan, dilakukan dengan mencari, mengutip, mencatat, menginventarisasi, menganalisis, dan mempelajari data yang berupa bahan-bahan pustaka yang dibutuhkan dan berhubungan dengan penerapan sanksi hukum bagi masyarakat yang menghalangi mobil pemadam kebakaran sebagai salah satu pengguna jalan utama. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Penerapan prioritas kepada mobil pemadam kebakaran sebagai pengguna utama jalan, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar terketuk hatinya untuk memberikan jalan kepada mobil damkar terlebih dulu dengan alasan keadaan darurat. Karena jangan sampai keegoisan pengguna jalan menjadi bumerang bagi orang lain. Apabila kita memberikan jalan terlebih dahulu, obyek kebakaran tidak sampai menghanguskan seluruh obyek yang terbakar, atau mungkin juga terkait dengan keselamatan jiwa orang lain akibat adanya kebakaran tersebut. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM