DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI UPAH DALAM PERJANJIAN KERJA NO : 0012/PKWT-I/HR-CASB/I/2019 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Depasko, Depasko
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-15 09:45:54 
Abstract :
Intisari dari hubungan kerja adalah upah, yaitu imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja yang tertuang dalam suatu perjanjian kerja. Pemberian upah dari suatu pemberi kerja kepada tenaga kerja pada dasarnya harus memperhatikan tiga aspek, yaitu aspek teknis, ekonomis, dan hukum. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaan pemberian upah salah satu aspek tidak dapat dihilangkan. Oleh sebab itu, untuk menangani pengupahan secara profesional mutlak memerlukan pemahaman ketiga aspek tersebut, dengan demikian tampak jelas bahwa pengupahan merupakan masalah yang cukup lengkap dan para pihak harus benar-benar memahami ketiga aspek secara komprehensif. Dalam Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dinyatakan bahwa upah merupakan salah satu aspek yang paling sensitif di dalam hubungan kerja. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Tipe Penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian Deskriptis analitis data berupa, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, dengan tehnik pengumpulan data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier dengan jalan mencari surat, dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian. Dari hasil pembahasan dan penelitian akhirnya penulis menarik kesimpulan bahwa Implementasi Upah dalam Perjanjian Kerja No : 0012/PKWT-I/HR-CASB/2019 perjanjian kerja antara PT. Cardig Anugra Sarana Bersama dengan karyawan tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang 13 Tahun 2003. Kewajiban PT. Cardig Anugra Sarana Bersama seharusnya menerapkan pemberlakuan upah minimum sesuai dengan sistem pengupahan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, meningkatkan produktivitas, dan mengupayakan pemerataan pendapatan dalam rangka menciptakan keadilan sosial. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM