DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA CYBER BULLYING
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Devianti, Damanik
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-15 09:52:36 
Abstract :
Keberadaan internet bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, jika digunakan ke arah yang positif maka akan sangat bermanfaat. Internet memudahkan seorang anak dalam mengakses informasi, pengetahuan, bersosialisasi, dan berkomunikasi. Namun disisi lain, internet juga bisa memberikan dampak negatif yang sangat serius jika disalahgunakan. Tidak sedikit anak sebagai pelaku maupun yang menjadi korban pelecehan ataupun premanisme di internet. Istilah ini dikenal dengan istilah cyber bullying, yaitu perilaku sosial yang melecehkan atau merendahkan seseorang (kebanyakan menimpa anak-anak dan remaja) baik dilakukan secara online maupun telepon seluler. Rumusan masalah yang akan dibahas penulis dalam penelitian skripsi ini adalah : 1) Apakah perbuatan cyber bullying yang dilakukan oleh anak dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana ? dan 2 )Bagaimana proses peradilan bagi anak pelaku cyber bullying ?. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif, yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas, yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer,sekunder maupun tersier. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Perbuatan cyber bullying yang sangat mungkin dilakukan oleh anak dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana yaitu: a) Cyberstalking yaitu mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut; b) Denigration yaitu proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut; dan c) Impersonation yaitu berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik; dan d) Outing memiliki arti yaitu menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi orang lain, sedangkan Trickery (tipu daya): membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM