DETAIL DOCUMENT
UPAYA DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN KEJAHATAN PREMANISME
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Diaffary Yudha, Bhakti
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-15 09:59:56 
Abstract :
Kesenjangan dan ketidakserasian dalam kehidupan masyarakat memunculkan protes dan ketidakpuasan individu atau kelompok tertentu di dalam sebuah struktur masyarakat dan kemudian memicu timbulnya praktik-praktik premanisme di masyarakat. Aksi-aksi premanisme dewasa ini semakin meningkat setelah ada beberapa bagian dari anggota masyarakat yang tidak mampu merasakan kesejahteraan ekonomi seperti anggota masyarakat lainnya. Premanisme dan Kejahatan jalanan (street crime) adalah kejahatan-kejahatan tingkat akar rumput yang benar-benar meresahkan rakyat kecil, sehingga diperlukan penanganannya oleh aparat penegak hukum khususnya Polri. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah : 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dan korban premanisme di Indonesia ? dan 2) Bagaimana efektifitas perlindungan hukum terhadap saksi dan korban kejahatan premanisme di Indonesia ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian, akhirnya penulis menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap korban premanisme dan kejahanan jalanan dalam sistem peradilan pidana, seperti diatur dalam Pasal 98 ayat (1), yaitu jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan didalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu. Selama ini konsep pemidanaan selalu berkait dengan pemberian pidana pelanggar sedangkan pemulihan kerugian kepada korban terabaikan. Walaupun pidana ganti rugi berstatus pidana tambahan, namun kebijakan yang demikian merupakan upaya meningkatkan status pidana ganti rugi kebijakan umum pemidanaan untuk semua delik. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM