DETAIL DOCUMENT
KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Muhamad, Usamah
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-15 10:11:28 
Abstract :
Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan, memelihara dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Asas dalam hukum acara perdata di Indonesia salah satunya yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sejauh ini, asas tersebut belumlah terlaksana secara efektif karena dalam praktiknya penyelesaian sengketa perdata selalu membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. Pada tahun 2015 timbul gagasan baru untuk menyederhanakan proses penyelesaian perkara perdata. Mahkamah Agung menerbitkan suatu peraturan guna mengisi kekosongan hukum berupa Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Rumusan Masalah dalam skripsi ini adalah karakteristik khusus gugatan sederhana dan kepastian hukumnya dalam penyelesaian perkara perdata. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu, terdapat karakteristik khusus dalam penyelesaian gugatan sederhana yang berbeda dengan pemeriksaan acara perdata biasa. Dalam penyelesaian gugatan sederhana, proses pembuktian, jangka waktu, dan nilai obyek gugatan berbeda dengan acara pemeriksaan perdata biasa yang tidak terbatas oleh jangka waktu, nilai obyek gugatan dan kepastian hukum atas penyelesaian gugatan sederhana kekuatan putusan dari penyelesaian gugatan sederhana bersifat final and binding yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun kecuali upaya hukum berupa keberatan. Upaya hukum keberatan diajukan kepada ketua Pengadilan kemudian dilakukan penunjukan Hakim senior untuk memutuskan keberatan yang putusan keberatan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM