DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN JALANAN (STREET CRIME)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Eko Wirastomo, Ogelang
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 02:33:38 
Abstract :
Kurangnya lapangan pekerjaan berdampak pada banyaknya pengangguran dan ketatnya persaingan hidup. Padahal di sisi lain semakin banyak kebutuhan-kebutuhan yang menuntut untuk dipenuhi. Bahkan karena adanya perubahan gaya hidup masyarakat yang lebih cenderung ke arah konsumtif mengakibatkan kebutuhan yang awalnya bukan merupakan kebutuhan primer, telah berubah menjadi kebutuhan yang sangat vital. Akibatnya sebagai salah satu dampak negatif dari keadaan tersebut adalah maraknya tindak kejahatan yang terjadi dalam masyarakat. Salah satu jenis kejahatan konvensional yang sangat meresahkan masyarakat adalah kejahatan jalanan (street crime), seperti penjambret, perampokan, pencurian, pencurian sepeda motor (curanmor), begal, penipuan, pemerkosaan, dan kejahatan-kejahatan lain yang sejenis. Rumusan masalah yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana kejahatan jalanan (Street Crime)? dan 2) Bagaimana upaya penegakan hukum oleh Polri dalam menanggulangi kejahatan jalanan (Street Crime)?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, artinya menganalisis kaitan antara peraturan perundangundangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa Upaya penegakan hukum oleh Polri dalam menanggulangi kejahatan jalanan (Street Crime) antara lain : a) dengan melakukan operasi secara rutin di kawasan-kawasan yang selama ini dikenal sering terjadi tindakan kriminal di jalan; b) melalui dua pendekatan yaitu Penal dan Non Penal. Keduanya pendekatan tersebut dalam penerapan fungsinya harus berjalan beriringan secara sinergis, saling melengkapi. Jika pendekatan pertama yang ditempuh, maka hal ini berarti bahwa penanggulangan suatu kejahatan dilakukan dengan menggunakan kebijakan hukum pidana (penal policy/criminal law policy) dan pendekatan non penal, artinya Polri bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu yang memungkinkan dapat memberikan pencerahan moral khususnya ulama dan ustad untuk membantu memberikan bimbingan moral kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana khususnya kejahatan jalanan. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM