DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERIKATAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Ellys, Lubis
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 02:41:32 
Abstract :
Dalam dunia bisnis pasti dibutuhkan suatu perjanjian atau kontrak yang berisi sebuah kesepakatan para pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melakukan kerjasama. Awalnya dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang kemudian jika diteruskan akan dibuat perjanjian antar para pihak. MoU ialah perbuatan hukum salah satu pihak untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lain atas sesuatu yang ditawarkannya. MoU sebenarnya tidak dikenal dalam hukum perjanjian di Indonesia. Hukum perjanjian di Indonesia, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur MoU. MoU dapat diberlakukan di Indonesia berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Secara teoritis, dokumen MoU tidak mengikat secara hukum, agar dapat mengikat secara hukum harus ditindaklanjuti dengan membuat suatu perjanjian. Sedangkan apabila mengacu pada KUHPer yang menyamakan MoU dengan perjanjian, walaupun Pasal 1338 KUHPer mengatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Rumusan masalah yang akan dibahas penulis adalah : 1) 1. Bagaimana kedudukan dan kekuatan hukum Memorandum of Understanding dalam perikatan menurut KUHPer ? dan 2) Bagaimana akibat hukum jika para pihak dalam perjanjian mengingkari Memorandum of Understanding ?. Adapaun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, artinya penulis bertujuan mendeskripsikan tentang kedudukan dan kekuatan hukum MoU ditinjau dari segi hukum perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akhirnya hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Akibat hukum jika para pihak dalam perjanjian mengingkari MoU, kalau MoU hanya merupakan pengikatan secara moral, maka akibatnya penyelesaian yang dilakukan hanya bersifat musyawarah diantara kedua belah pihak. Namun jika pengingkaran Mou dianggap sebagai sebuah sengkata (dispute) maka akibat hukumnya harus diselesaikan dengan : 1) Melalui pengadilan; atau b) Alternatif penyelesaian sengketa. Penggunaan sistem litigasi mempunyai keuntungan dan kekurangannya dalam penyelesaian suatu sengketa. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa litigasi tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi lebih dari itu juga menjamin suatu bentuk ketertiban umum, yang tertuang dalam Undang undang secara eksplisit maupun implicit. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalaui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 10 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM