DETAIL DOCUMENT
KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENGATURAN HARGA JUAL GAS BUMI DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Muhammad Miftah, Farid
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 02:47:40 
Abstract :
Kebijakan merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan. Dalam setiap pembuatan kebijakan selalu ada pihak yang pro maupun yang kontra dalam merespons dan menyikapinya. Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentu sangat berpengaruh terhadap berbagai bidang, baik politik maupun ekonomi. Seperti halnya kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo tentang pemberlakuan satu harga BBM di Indonesia. Munculnya kebijakan satu harga BBM ini dikarenakan perbedaan harga jual BBM di berbagai daerah, khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia. Selama ini harga BBM di Indonesia bervariasi, mulai dari Rp.7.000 bahkan sampai Rp. 100.000 per liter. Sehingga pemerintah ingin menyamaratakan harga BBM agar tidak ada kesenjangan antar daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang percepatan pemberlakuan satu harga BBM. Secara ekonomis kebijakan satu harga BBM tentu berdampak pada keuangan PT Pertamina, sedangkan secara politis salah satu munculnya kebijakan dikarenakan janji Joko Widodo terhadap masyarakat pemilihnya pada pilpres 2014. Oleh sebab itu penulis lebih fokus kepada latar belakang lahirnya kebijakan pemerataan satu harga BBM. Rumusan masalah yang diambil yaitu : Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo tentang pemberlakuan satu harga BBM merupakan langkah yang tepat. Dapat dikatakan tepat karena kebijakan ini adalah sebagai wujud dari amanat konstitusi yang terdapat pada sila kelima dari pancasila yakni ?keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?. Berdasarkan analisis yang telah penulis lakukan, kebijakan ini telah relevan dengan tujuan dibuatnya suatu kebijakan dan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam siy?sah syar?iyyah. Oleh sebab itu, dalam jangka panjang jika kebijakan ini benar-benar dilakukan dengan baik dan bertujuan untuk kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia, dapat membuat masyarakat daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) lebih sejahtera. Walaupun kebijakan ini dijalankan oleh PT Pertamina, akan tetapi hal itu tidak membuat PT Pertamina merugi, pada tahun 2017 PT Pertamina hanya terjadi penurunan laba diakibatkan subsidi distribusi kebijakan satu harga BBM. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM