DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS KARENA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG LALAI MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KERUSAKAN KENDARAAN ORANG LAIN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 51/PID.SUS/2018/PT PBR)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Fajar Yulianto, Sabas
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 05:58:49 
Abstract :
Banyaknya jumlah kendaraan bermotor dengan ruas jalan yang kurang memadai untuk volume kendaraan yang besar adalah fenomena yang menjadi salah satu pemicu terjadinya banyak kecelakaan lalu lintas di banyak kota. Tingginya angka kecelakaan kendaraan bermotor bukanlah permasalahan yang tergolong baru di Indonesia. Kecelakaan lalu lintas pada umumnya terjadi karena berbagai faktor penyebab, yakni manusia, kondisi kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan. Faktor manusia memegang peranan yang sangat dominan, terutama karena kelalaiannya. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus kecelakaan lalu lintas yang terjasi karena kelalaian pengemudi menyebabkan kecelakaan dan kerusakan pada kendaraan lain, yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan dikuatkan oleh putusan pengadilan Tinggi khususnya putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 51/PID.SUS/2018/PT PBR. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah: 1)Bagaimana penerapan hukum materiil terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas? dan 2)Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan mengemudikan kendaraan bermotor yang lalai mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan orang lain seperti dalam Putusan Pengadilan Nomor 51/PID.SUS/2018/PT PBR?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, artinya penulis menganalisis kaitan antara peraturan perundangundangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya, berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan mengemudikan kendaraan bermotor yang lalai mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan orang lain, amar putusan Pengadilan Nomor 51/PID.SUS/2018/PT PBR ternyata menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu memutuskan bahwa menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOFRIANDI Alias ADEK karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, namun tidak perlu dijalani, serta Membebani terdakwa agar membayar uang ganti kerugian kepada saksi SITI AISYAH selaku korban sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM