DETAIL DOCUMENT
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT.SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk. MENURUT UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN (ANALISA KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: K/Pdt.Sus-PHI/2017)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Fitria, Nuryuliadi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 05:58:11 
Abstract :
Pemutusan Hubungan Kerja yang mengakibatkan putusnya hak ? hak pekerja tanpa adanya penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial, terkait putusan Mahkamah Agung Nomor: 137K/Pdt Sus-PHI/2017. Majelis Hakim Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung menolak semuanya permohonan kasasi mengenai Pemutusan Hubungan Kerja karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk. Cabang Cileungsi 1 Kabupaten Bogor. Rumusan masalah dalam penelitian inadalah: Bagaimana status hukum Pemutusan Hubungan Kerja oleh PTSumber Alfaria Trijaya, Tbk.? dan Bagaimana analisa hukum terhadap pertimbangan Hakim Agung pada putusan Mahkamh Agung Nomor 1379K/Pdt.Sus-PHl/2017 Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalaYuridis Normatif, sumber data sekunder dari Literatur Putusan MahkamahAgung, bahan hukum primer berupa peraturan perundang?undangan Undang?undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisia hubungan industrial, hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan pasal 155 ayat ( 1 ) menyatakan ? bahwa pemutusan hubungan kerjatanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisian hubungan industrial sebagaimana di maksut dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum. Akan tetapi dalam pertimbangan Mahkamah Agung, Hakim Agung berpendapat bahwa hukum yang di gunakan judex facti telah sesuai yaituefisiensi tutup permanen yang mengakibatkan Pemutusan HubungaKerja, karena Mahkamah Agung sebagai judex juris, yang hanya memeriksa penerapan hukum dalam suatu perkara dan tidak memeriksafakta dan peristiwa. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM