DETAIL DOCUMENT
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI OLEH TINDAK PIDANA LAIN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 28/PID.B/2018/PT PBR)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Hadi Wira, Prastama
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 05:52:12 
Abstract :
Salah satu jenis tindak pidana pencurian yang sering terjadi adalah pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan ataupun yang di dalam doktrin sering disebut gequalificeerde diestal atau pencurian dengan pemberatan dengan kualifikasi oleh pembentuk undang-undang yang telah diatur dalam Pasal 363 KUHPidana, atau bahkan tindak pidana pencurian yang disertai dengan pembunuhan atau sebaliknya tindak pidana pemunuhan yang diikuti dengan tindak pidana pencurian. Oleh karena itu, menjadi sangat logis apabila jenis kejahatan pencurian dengan pemberatan menempati urutan teratas diantara jenis kejahatan lainnya. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus tindak pidana pencurian yang diawali dengan tindak pidana pembunuhan yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan putusannya Nomor 28/PID.B/2018/PT PBR, yang menghukum terdakwanya dengan 10 tahun penjara. Adapun rumusan masalah yang penulis bahas adalah: 1)Bagaimana penerapan hukum materiil terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana lain? dan 2)Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana lain seperti dalam Putusan Pengadilan Nomor : 28/PID.B/2018/PT PBR ?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka, yang kemudian dianalisis serta menarik kesimpulan dari permasalahan yang akan digunakan untuk menguji dan mengkaji data sekunder. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana lain dalam Putusan Pengadilan Nomor : 28/PID.B/2018/PT PBR, terhadap terdakwanya walaupun diancam dengan ketentuan pasal 338 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun, atau Pasal 339 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 20 tahunn, namun majelis hakim hanya menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 10 tahun yang terkesan bahwa tidak terdakwa tidak melakukan tindak pidana perbarengan sebagaimana pasal-pasal yang dituntutkan kepada terdakwa yaitu pasal tentang pembunuhannya saja. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM