DETAIL DOCUMENT
PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2293/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Hasanudin, Hasanudin
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 05:52:37 
Abstract :
Tindak Pidana Narkotika merupakan kejahatan yang grafiknya terus meningkat dari waktu kewaktu, yang perbuatannya melanggar ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tentunya pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika harus diberikan sanksi sesuai perbuatannya sebagaimana yang dilakukan terdakwa Nahu alias Gondrong Bin Sarimin, lahir di Bangkalan tanggal 1 Juli 1992, laki-laki, bertempat tinggal di sebuah rumah kosan Pasar Pencar kota bamboo selatan Palmerah Jakarta Barat, atas perbuatannya terdakwa dipidana penjara 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selam 3 (tiga) bulan sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 2293/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt. Rumusan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap perkara pidana penyalahgunaan Narkotika Putusan Nomor 2293/ Pid.Sus/ 2017/PN.Jkt.Brt ?. 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika putusan Putusan Nomor 2293/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, normanorma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asasasas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder. Kesimpulan penerapan pidana materiil terhadap terdakwa menggunakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Kemudian pada Pasal 183, Pasal 197 ayat (1), Pasal 193 ayat (1) dan 2 b) KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Putusan Nomor 2293/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt sudah sesuai dengan aturan hukum yaitu berdasarkan alat bukti yang sah, dimana dalam kasus ini, alat bukti yang digunakan oleh Hakim adalah keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti surat hasil pemeriksaan Narkotika secara Laboratoris Kriminalistik. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM