DETAIL DOCUMENT
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SEBAGAI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 194/PID.SUS/2014/PT PBR)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Hotmauli, Hotmauli
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 05:53:07 
Abstract :
Penyalahagunaan dan peredaraan gelap narkoba masih terus menjadi ancaman serius bagi setiap negara, hal ini diakibatkan oleh terjadinya peningkatan produksi narkotika secara illegal dan pendistribusian yang begitu cepat dan meluas dengan tidak lagi mengenal batas antara Negara, yang mengakibatkan korban peyalahgunaan narkotika yang setiap tahun mengalami peningkatan.Maraknya peredaran narkotika di masyarakat dan besarnya dampak buruk serta kerugian baik kerugian ekonomi maupun kerugian sosial yang ditimbulkannya membuka kesadaran berbagai kalangan untuk menggerakkan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai perantara dalam jual beli narkotika, yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan putusannya Nomor : 194/PID.SUS/2014/PT PBR. Dengan putusan berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan dendasebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan penjara. Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1)Bagaimana upaya penegak hukum dalam menanggulangi peredarangelap narkotika ? dan 2)Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika seperti dalam Putusan pengadilan Nomor : 194/PID.SUS/2014/PT PBR ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penulis menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika seperti dalam Putusan pengadilan Nomor : 194/PID.SUS/2014/PT PBR, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan berat kotor 10,1 gram dan berat bersih 9,4 gram, sehingga ditetapkan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, sehingga terdakwa dijatuhi berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan penjara. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM