DETAIL DOCUMENT
GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG TIDAK TERCAPAI KESEPAKATAN ANTARA PANITIA DAN PEMILIK TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1975 K/Pdt/2016)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Nanang, Masrokan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 03:54:50 
Abstract :
Penetapan besarnya ganti kerugian tidak mempertimbangkan ?kerugian yang lain yang dapat dinilai?. Bahwa seluruh bidang Para Pemilik hak tanah yaitu bidang milik Sunarti, Sukinah, Subagiyo, Sutri, Dul Rohman, Dewi, Bari dan Djuri, di tengah - tengahnya akan dibangun jalan tol, sehingga bidang tanah tersebut menjadi terpisah, hal ini akan menimbulkan kerugian bagi Para Pemillik hak tanah, karena kesulitan mengolah sisa tanah tersebut karena tidak terdapat akses yang bisa langsung menuju ke lahan yang berada di seberang jalan tol, melainkanharus lewat dengan cara memutari jalan tol terlebih dahulu. Bahwa nilai pasaran bidang tanah tersebut sekarang telah mencapai Rp.500.000,- /m² (lima ratus ribu rupiah per-meter persegi), Sedangkan terdapat bidang lahan milik Sukis di wilayah Desa Tejorejo, yang berada tepat di pinggir jalan raya Kabupaten, yang selama ini digunakan sebagai lahan pertanian dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi mencapai Rp.250.000.000,-/tahun apabila ditanami padi dan merupakan satu-satunya mata pencaharian. Nilai pasaran bidang tanah tersebut saat ini mencapai Rp.700.000.000-/m², namun panitia menawarkan memberikan harga tanah sebesar Rp220.000,-/m² (dua ratus dua puluh per meter persegi), harga penawaran ganti rugi tersebut ?flat? dan sama diberlakukan untuk semua bidang tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol di wilayah Desa Wungurejo dan Desa Tejorejo, tanpa mempertimbangkan nilai pasar yang sebenarnya, perbedaan/klasifikasi nilai ekonomis dan produktifitas tanah, sehingga oleh karenanya Para Pemilik Hak Tanah menolak penawaran harga tersebut karena harga penawaran yang disampaikan Panitia tersebut sangat merugikan Para Pemilik Hak Tanah dan tidak mencerminkan rasa keadilan, makam Para Pemiik hak tanah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kendal dan dimenangkan oleh warga kemudian pihak Panitia mengajukan Kasasi langsung ke Mahkamah Agung tanpa melalui Pengadilan Tinggi dan dimenangkan oleh Panitia. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM