DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DEMONSTRAN ANARKHIS YANG DIKUALIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Nangku, Nangku
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 04:03:33 
Abstract :
Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi :Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Pasal 1 ayat (3) dinyatakan bahwa : ?Demonstran atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum?. Namun acapkali terjadi demostrasi yang diikuti dengan perbuatan anarkis yang dilakukan oleh demostran. Rumusan masalah yang dibahas penulis dalam penelitian skripsi ini adalah : 1) Bagaimana bentuk demonstrasi yang anarkis dan dikualifikasi sebagai tindak pidana ? dan 2) Bagaimana penyelesaian secara hukum terhadap demonstran yang anarkis dan dikualifikasi sebagai tindak pidana ?. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif, yaitu metode gengan menganalisis berbagai peraturan dan literature (buku-buku) yang berhubungan dengan penegakan hukum terhadap demonstran anarkis yang dikualifikasi sebagai tindak pidana. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa Penyelesaian secara hukum terhadap demonstran yang anarkis dan dikualifikasi sebagai tindak pidana, yaitu dapat dilakukan secara prefentif dan secara represif. Secara preventif dapat berpedoman pada ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum menegaskan pengaturan tentang penanganan unjuk rasa bertujuan: a)Sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan, pengamanan kegiatan, dan penanganan perkara dalam penyampaian pendapat di muka umum; dan b) Terselenggaranya pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum secara legal, aman, tertib dan lancar. Namun bila Polri menemukan demonstrasi yang anarkis telah memenuhi unsur pidana dapat diproses secara pidana, dmulai dari penyidikan , penuntutan dan persidangan. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM