DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor : 203/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Sel.)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Niken Fitri, Febriyani
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 04:14:19 
Abstract :
Seiring berkembangnya teknologi maka semakin berkembang pula penyebaran berita bohong (hoax) itu melalaui internet dan merambat ke media elektronik yang menjadi konsumsi masyarakat sekarang ini, namun perbedaan yang sangat mencolok adalah berita bohong (hoax) menjadi sangat tidak terkontrol. Saat ini faktanya masyarakat kita masih banyak sekali yang belum bisa membedakan antara hoax dan yang benar. Ada memang sebagian yang ikut menyebarkan hoax tetapi sebenarnya mereka di satu sisi juga korban karena Mereka menganggap informasi palsu yang mereka sebarkan itu benar karena ketidaktahuan dalam menyaring informasi. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus penyebaran berita bohong (hoax) yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet atas dirinya sendiri seolah-olah dianiaya oleh orang lain yang menyebabkan mukanya lebam padahal itu efek dari operasi plasitik atas wajahnya, yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ratna Sarumpaet harus dipidana penjara selama 2 (dua) tahun. Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong ? dan 2) Bagaimana penerapan pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana putusan Pengadilan Nomor : 203/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Sel. ?. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yurudis normatif, yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial, dapat dikenakan dengan 2 (dua) perspektif hukum, yaitu : a) Pertanggungjawaban Hukum Penyebaran Berita Bohong Menurut KUHP, artinya pelaku penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan Pasal 390 : ?Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong?????.. diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan ; b) Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong????sebagaimana yang didakwakan penuntut umum kepada Ratna Sarumpaet ; 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM