DETAIL DOCUMENT
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PEKANBARU NOMOR: 269/PID.SUS/2012/PTR.)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
I Wayan Pasek Krisna, Yuda
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 05:54:30 
Abstract :
Tindak Pidana Pencucian Uang adalah proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak pidana. Dengan perbuatan itu, uang disembunyikan atau dikaburkan asal usulnya oleh si pelaku, sehingga kemudian seolah-olah muncul uang yang seolah-olah sah atau yang halalPerbuatan pencucian uang sangat merugikan masyarakat, juga negarakarena dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional khususnya keuangan negara. Dalam penelitian skripsi ini penulis meneliti kasus tindak pidana pencucian uang yang telah diputus oleh pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 269/PID.SUS/2012/PTR. Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah: 1) Bagaimana motif tindak pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana? dan 2) Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pencucian uang dalam Putusan Pengadilan Nomor : 269/PID.SUS/2012/PTR. ?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer,sekunder maupun tersier. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana dalam Putusan Pengadilan Nomor : 269/PID.SUS/2012/PTR, ternyata Jaksa PenuntuUmum menuntut terdakwa dengan ancaman Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda : Rp800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) Subsidair : 3 (tiga) bulan kurungan. Namun akhirnya baik majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru maupun Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang dikuatkan memvonis terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ?Menerima penempatan uang dari hasil tindak pidana sesuai Pasal 5 ayat 1) Jo. Pasal 2 ayat (10 huruf c UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang?, sedangkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terdakwa divonis bersalah karena melakukan tindak pidana ?Pencucian Uang? berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM