DETAIL DOCUMENT
PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KETIKA TERJADI PROSES PHK (Studi Kasus Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi di PT. Global Meter Industry)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Nur Wakhid, Syaifudin
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 04:38:33 
Abstract :
Pemutusan hubungan kerja terjadi bilamana telah sesuai menurut aturan undang ? undang ketenagakerjaan yang mana antara pekerja dan pengusaha telah sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja. Namun pengakhiran hubungan kerja tidak dapat diterima karyawan karena tidak adanya proses yang fair yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Hal ini dilakukan oleh pihak perusahaan untuk alasan efisiensi yang menurut serikat pekerja kriteria untuk efisiensi itu tidak bisa dipahami dan tidak bisa diterima karena banyak variabel. Maka penulis melakukan penelitian dengan rumusan masalah apakah pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang ? undangan yang berlaku dapat diterima. Bagaimana peran serikat pekerja dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja yang akan di phk tidak menurut undang ? undang. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, maka penulis berkesimpulan bahwa pemutusan hubungan kerja bisa saja dilakukan oleh para pihak sebagaimana menurut undang ? undang yang di dasarkan pada prosedur tata cara yang ditetapkan undang ? undang. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi bisa jadi alasan oleh pengusaha dengan mengacu pada pasal 164 ayat 3 yang mengisyaratkan bahwa efisiensi dalam rangka menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. Namun nyatanya perusahaan melakukan phk dilatar belakangi motif untuk mengganti karyawannya dengan yang baru untuk menekan biaya produksi. Puk gspmii telah menjalankan fungsi dan peran sebagai serikat pekerja yang benar - benar memperjuangkan hak ? hak karyawan yang sedang berhadapan dengan perusahaan dalam rangka proses phk. Perundingan bipartit, tripartit telah sangat maksimal, namun pihak perusahaan tetap melakukan phk tanpa mengindahkan proses yang sedang berjalan. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM