DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA PENGIRIMAN BARANG ATAS KERUGIAN AKIBAT KESALAHAN PERUSAHAAN PENGIRIMAN BARANG (STUDI PUUTUSAN NOMOR: 402/PDT/2017/PT.DKI)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Ilham Sakti Hadi, Putra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 05:55:30 
Abstract :
Tidak dipungkiri bahwa jasa pengiriman barang / ekspedisi sangat dibutuhkan oleh individu ataupun organisasi perusahaan. Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pengiriman paket menyebabkan persaingan bisnis yang dihadapi perusahaan saat inisangat ketat. Pada dasarnya suuatu perusahaan harus memberikan kepuasan bagi pelangganya demi menjaga kelangsungan usahanya. Perusahaan perlu mengetahui hal-hal apa saja yang dianggap penting oleh pelanggan, sehingga dapat meningkatkan kinerja sebaik mungkin dan bisa memuaskan pelanggan. Perusahaan juga harus mampu merebut pasar sasarannya untuk mengembangkan usahanya dalam industri yang sudah dipilihnya khususnya jasa di bidang pengiriman dan pengangkutan barang. Dalam penelitian ini penulis memberi contoh kasus yang telah diputus oleh Pengadilan dengan nomor putusan: 402/PDT/2017/PT. DKI yaitu kasus tentang perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh karyawan perusahaan jasa pengiriman dan pengangkutan barang berupa menggelapkan pembayaran ongkos pengiriman dan pengangkutan barang yang dimasukkan dalam rekening pribadinya sehingga pengiriman barang mengalami keterlambatan. Rumusan masalah yang akan dibahas penulis dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa pengiriman barang yang mengalami kerugian akibat kesalahan perusahaan pengiriman barang? dan (2) Bagaimana proses hukum dalam penyelesaian kerugian pengguna jasa pengiriman barang seperti dalam Putusan Pengadilan Nomor (Studi Putusan Nomor: 402/PDT/2017/PT.DKI)?. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalam metode yuridis normatif yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukumdan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwaBentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa pengiriman barang yang mengalami kerugian akibat kesalahan perusahaan pengiriman barang antara lain : (a) Perlindungan hukum terhadap kerusakan barang diakibatkan oleh kelalaian perusahaan jasa pengiriman barang, baik yang bersifat preventif dan yang bersifar represif. Perlindungan preventif diberikan untuk menghindari kerusakan terhadap barang yang akan dikirim, seperti misalnya cara pengemasan dan pengaturan posisi barang yang akan dikirim dan diangkut. Sedangkan perlindungan represif berupa pemberian ganti rugi kepada pengguna jasa atau pengirim barang jika dalam pengiriman dan pengangkutan terjadi kerusakan ; (b) Perlindungan hukum jika terjadi keterlambatan dalam pengiriman barang, berupa kerugian immaterial yang dialami oleh pengirim barang untuk mendapatkan ganti rugi yang bersifat immateriil dari perusahaan jasa pengiriman barang. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM