DETAIL DOCUMENT
PEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR(Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor : 90/Pid.Sus/2016/PN Bms.)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Oktavina Dwi, Hasanah
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 06:07:52 
Abstract :
Pencabulan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didorong oleh keinginan seksual untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu, sehingga menimbulkan kepuasan pada dirinya.Tindak pidana pencabulan adalah suatu tindak pidana yang bertentangan dan melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang mengenai dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual. Misalnya mengelus-elus atau menggosok-gosokan penis atau vagina, memegang buah dada, mencium seorang perempuan, yang seringkali tanpa disadari bahwa hal tersebut sebagai tindak pidana yang akhir-akhir ini seringkali terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus tindak pidana pencabulan yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Banyumas dengan putusannya Nomor : 90/Pid.Sus/2016/PN Bms, dengan menjatuhkan sanksi kepada terdakwanya dengan pidana penjara selama 17 (tujuh betas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah : 1) Bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ? dan 2) Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dalam Putusan pengadilan Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN Bms ?. Adapaun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dalam Putusan pengadilan Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN Bms, majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas menerapkan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang omor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 un 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana (KUHAP), serta Peraturan-Peraturan lain yang bersangkutan, dengan amar putusan menetapkan : 1). Menyatakan TERDAKWA BM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membujuk anak melakukan perbuatan cabul beberapa kali?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh betas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM