DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH EX BANGUNAN RUMAH NEGERI DI JALAN GUNUNG SAHARI No 72 Dan 73 KEMENTRIAN PERHUBUNGAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 69 PK/TUN/2020)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Indarto, Yusuf
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 05:38:50 
Abstract :
Munculnya berbagai masalah mengenai tanah menunjukkan bahwa penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah di negara kita ini belum tertib dan terarah. Masih banyak penggunaan tanah yang saling tumpang tindih dalam berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Disamping itu, fakta juga menunjukkan bahwa penguasaan dan pemilikan tanah masih timpang. RumusanMasalah Bagaimanakah kronologis, proses kasus dan sengketa penyelesaian hakatas tanah berdasarkan Putusan Nomor 69 PK/TUN/2020 ?. 2). Bagaimanakahpertimbangan hakim terhadap putusan Nomor 69 PK/TUN/2020 ?.Tujuan Penelitian: 1). Untuk mengetahui dan menganalisa proses penyelesaian kasus sengketa hak atas tanah dan bangunan berdasarkan Putusan Nomor 69 PK/TUN/2020. 2). Untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan perkara ini. Metode Penelitian: Pada penelitian ini, metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah melalui penelitian hukum normatif yaitu melalui penelusuran terhadap sumber bahan hukum tentang pembuktian dalam semgketa pertanahan dan penyelesaian sengketa pertanahan serta membaca dan mempelajari sumber-sumber bacaan, literatur, dokumen, dan laporan yang berkaitan erat dengan obyek penelitian. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Semua permasalahan memerlukan penyelesaian yang tuntas. Apabila permasalahannya di bidang pertanahan karena keberadaannya, tanah mempunyai hubungan yang sangat erat dengan hidup dan kehidupan manusia, bermacam-macam jalur penyelesaian yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan masalah pertanahan tersebut. Salah satunya adalah dengan penyelesaian sengketa alternatif atau mediasi. Selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan/litigasi, di dalam sistem hukum nasional dikenal penyelesaian sengketa melalui lembaga di luar peradilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternaif Penyelesaian Sengketa. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM