DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM TENTANG PENJATUHAN SANKSI PIDANA UANG PENGGANTI OLEH HAKIM PADA PERKARA PIDANA KORUPSI (Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor : 33/Pid.SusTPK/2017/PT.DKI)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Pingki, Haryanti
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 06:17:53 
Abstract :
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan Pasal 18 ayat 1, merupakan salah satu ciri khusus Undang-Undang ini adalah pembayaran uang pengganti yang tedapat dalam sub b. dikatagorikan sebagai pidana tambahan. Adapun tujuan pidana pembayaran uang pengganti adalah : Merampas harta hasil korupsi, Mengganti kerugian Negara. Sanksi pidana pembayaran uang pengganti merupakan salah satu pidana tambahan dalam perkara korupsi selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus tentang putusan hakim yang menetapkan pembayaran uang pengganti yang hasrus dibayarkan oleh terpidana yaitu dalam kasus e-KTP yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI. Rumusan masalah yang akan penulis bahas dalam penelitian skripsi ini adalah : (1) Bagaimana implementasi pembayaran uang pengganti oleh terpidana korupsi seperti dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI ? dan (2) Bagaimana mengatasi kendala dalam pelaksanaan putusan pidana pembayaran uang pengganti khususnya tindak pidana korupsi ?. Adapun metode penelitan yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, dapat penulis simpulkan bahwa Implementasi pembayaran uang pengganti oleh terpidana korupsi, pelaksanaannya dilakukan oleh Jaksa sebagai pelaksana putusan hakim sebagaimana tertuang dalam KUHAP pasal 1 angka 6 huruf a dan b. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah menghukum terpidana untuk mengganti kerugian Negara yang disebut kewajiban membayar uang pengganti. Eksekusi putusan pengadilan baru dapat dilakukan oleh Jaksa, setelah jaksa menerima salinan surat putusan dari panitera. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 21 Tahun 1983 batas waktu pengiriman salinan putusan dari Panitera kepada jaksa untuk perkara acara biasa paling lama 1 (satu) minggu, dan untuk perkara dengan acara singkat paling lama 14 hari. Seperti dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI terhadap terdakwa I dan terdakwa II majelis hakim telah menjatuhkan pidanatambahan berupa uang pengganti yang harus diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap walaupun dalam implementasi Jaksa banyak mengalami kendala-kendala dalam mengeksekusinya. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM