DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS KEJAHATAN PEMALSUAN MEREK DENGAN CARA PASSING OFF YANG DILAKUKAN PENGUSAHA ATAS MEREK TERKENAL
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Rani Eva, Dewi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 06:26:03 
Abstract :
Setelah suatu perusahaan mencapai tahapan yang menjadikan merek dikenal luas oleh masyarakat, dapat menimbulkan / terdapatnya para kompetitor yang beritikad tidak baik untuk melakukan persaingan tidak sehat dengan cara peniruan. Bahkan, dengan cara pemalsuan atau passing off (pemboncengan) produk bermerek dengan mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat. Passing off mengakibatkan kerugian bagi pemilik merek sesungguhnya seperti menurunnya reputasi perusahaan, omset penjualan yang menurun, dan tuntutan dari konsumen yang merasa tertipu karena kualitas produk tidak sesuai dengan merek aslinya. Rumusan masalah yang akan penulis bahas dalam penelitian skripsi ini adalah : 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi kosumen atas tindakan passing off yang dilakukan oleh pengusaha ? dan 2) Bagaimana penyelesaian secara hukum bagi pengusana yang melakukan pemalsuan merek dengan tindakan passing off atas merek terkenal ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas dengan mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer,sekunder maupun tersier. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi kosumen atas tindakan passing off yang dilakukan oleh pengusaha, yaitu : a) Perlindungan konsumen dari barang tiruan, artinya, konsumen diberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Jadi para pengguna produk atau konsumen tidak merasa dirugikan oleh pihak pelaku usaha ; b) Perlindungan atas tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen yang membeli barang tiruan, artinya tiap perbuatan melanggar hukum, yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya mengakibatkan kerugian itu, mengganti kerugian.? Ketentuan ini memberiperlindungan kepada seseorang terhadap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) orang lain. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM