DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN APARATUR KELURAHAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Kartini, Kartini
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 07:09:30 
Abstract :
Pemerintahan daerah merupakan organisasi sektor publik yang telah memiliki otonomi dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, dan berhak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja 2 kecamatan (Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan). Kelurahan merupakan instansi pemerintahan yang mempunyai fungsi untuk melayani administrasi kependudukan, sehingga langsung berhadapan dengan masyarakat untuk memberikan pelayanan publik. Kelurahan dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan di perkotaan dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Namun dalam pelaksanaan sesingkali dijumpai adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum aparatur kelurahan. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah : Bagaimana bentuk penyalahgunaan kewenangan aparatur kelurahan dalam memberikan pelayanan publik? dan 2) Bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap aparatur kelurahan dalam memberikan pelayanan publik ?. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, artinya metode library research (penelitian kepustakaaan), yaitu teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan fungsi pengawasan terhadap penyalahgunaan aparatur kelurahan dalam memberikan pelayanan publik. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa bentuk penyalahgunaan kewenangan aparatur kelurahan dalam memberikan pelayanan publik antara lain berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu aparatur kelurahan yang tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri, padahal seharusnya ia sadar bahwa fungsi dan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Selain itu penyalahgunaan kewenangan berupa mal administrasi, yaitu tidak transparan dan diskriminasi terutama kepada warga yang terang-terangan memberikan imbalan tertentu kepada aparatur kelurahan pastinya akan mendapat pelayanan secara khusus. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM