DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN DIKAITKAN DENGAN PERJANJIAN PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 0502/Pdt.G/2013/PA.JS)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Rizki Muhammad, HK
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 07:37:13 
Abstract :
Perceraian ialah suatu putusnya ikatan perkawinan antara kedua belah pihak yaitu suami istri. Perceraian yang terjadi tentu akan menimbulkan akibat hukum terhadap suami istri, anak dan harta bersama. Harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai berakhirnya perkawinan tersebut. Terbentuknya harta bersama yaitu terhitung sejak saat dilangsungkan akad nikah sampai saat perkawinan tersebut putus, baik karena salah satu pihak meninggal atau perceraian. Jika terjadi perceraian maka harta tersebut dibagi dua berdasarkan pasal 97 KHI Janda/duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar putusan hakim Nomor : 0502/Pdt.G/2013/PA.JS dan bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pada putusan Nomor : 0502/Pdt.G/2013/PA.JS terjadi perceraian dimana terdapat perjanjian perkawinan mengenai harta bersama. Menurut Pasal 1338 KUHPerdata: ?Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya?. Maka, perjanjian perkawinan tersebut sudah sesuai dengan KUHPerdata dan kedua belah pihak yang berjanji tidak membantah adanya Perjanjian perkawinan. Berdasarkan ketentuan dari KHI, Undang-undang Perkawinan, dan KUHPerdata serta pertimbangan-pertimbangan dan dengan mengacu pada perjanjian perkawinan yang sudah di sahkan. maka, Majelis Hakim menetapkan penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi masing-masing mendapat setengah bagian dari harta bersama aktiva dan passiva. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM