DETAIL DOCUMENT
KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH PARTAI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 490 K/TUN 2015)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Rohman, Rohman
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 08:23:15 
Abstract :
Partai politik adalah salah satu pilar demokrasi di negara yang menganut sistem demokrasi menjadi suatu keharusan, Dalam menjalankan peranya sering timbul perselisihan internal atau sengketa internal di dalam tubuh partai salah satunya adalah sengketa kepengurusan yang menimbulkan dualisme kepengurusan. Menurut Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik di lakukan oleh Mahkamah Partai atau sebutan lain merupakan organ partai politik yang memiliki kewewenang (atribusi). Namun dalam kenyataannya belum bisa menyelesikan, padahal putusan mahkamh partai politik bersifat final dan mengikat. Rumusan masalah 1. Apakah Putusan Mahkamah Partai Politik belum bisa menyelesaikan sengketa internal partai politik yang berkenaan dengan kepengurusan? 2. Apakah putusan yang bersifat final dan mengikat tetapi masih bisa diupayakan dengan hukum lain? Penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis normative dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis, berdasarkan analisa dan studi kasus berdasarkan putusan. Putusan Mahkamah Partai GOLKAR ternyata tidak bisa menyelesikan sengketa internal kepengurusan, kubu Aburizal Bakrie menggugat kubu Agung Laksono dan Menteri Hukum dan HAM ke PTUN Jakarta,PT.TUN dan terus berlanjut sampai kasasi ke Mahkamh Agung, hasil penelitian Mahkamah Partai belum bisa menyelesaiakan konflik internal dualisme kepengurusan di Partai GOLKAR. Dan pihak yang tidak puas tidak mentaati dan lebih memilih upaya hukum lain untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM